Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu pada hari Kamis malam (01/02). Kegiatan pemindahan dilakukan karena pada saat ini, Rutan Praya telah mengalami over kapasitas.
Narapidana yang dipindahkan berjumlah 7 orang dengan pengawalan ketat dari petugas Regu Pengamanan dan Staf Pengamanan Rutan Praya. Untuk diketahui Rutan Praya hanya berkapasitas 97 orang, namun penghuni saat ini lebih dari 300 orang sehingga diperlukan pemindahan narapidana secara bertahap untuk mengurangi over kapasitas.
Saat ditemui Tim Humas, Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi membenarkan adanya pemindahan 7 orang narapidananya. Ia melanjutkan kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Praya. "Iya benar, tepatnya Kamis malam kita pindahkan ke Lapas Dompu, ini kita lakukan untuk mengurangi over kapasitas guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban", ungkap Aris.
Ia menambahkan dengan adanya kegiatan pemindahan ini akan mampu membuat kamar hunian sedikit lebih lega. "300 persen over kapasitas sudah membuat kamar hunian terasa sesak, walaupun hanya berkurang 7 orang tapi Inshaa Allah bisa sedikit lebih lega. Harapan kami juga pembinaan bagi narapidana akan lebih optimal", tutup Aris.(Adb)