Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil kemenkumham NTB melakukan pendataan arsip dengan tujuan pengajuan pemusnahan arsip di Gudang Rutan Praya, Rabu (21/08).
Kasubsi Pengelolaan Rutan, Khairurrudhi selaku ketua Tim Arsiparis menyatakan pendataan arsip ini merupakan bagian penting dari manajemen arsip. Proses ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pemusnahan ini dilakukan oleh petugas Rutan Praya sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya, terutama untuk dokumen yang sudah tidak aktif lagi.
"Ada beberapa dokumen arsip yang memang perlu ditindaklanjuti salah satunya adalah dilakukan pemusnahan terutama barangkali arsip yang termasuk kategori tidak aktif lagi, " ucapnya.
Tidak semua arsip dalam pusat penyimpanan dapat dimusnahkan. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebuah arsip agar dapat dimusnahkan meliputi tidak memiliki nilai guna, baik primer maupun sekunder, telah habis retensinya dan harus dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Khairurrudhi menyatakan, beberapa dokumen arsip memiliki nilai historis. Jenis dokumen tersebut, termasuk yang sudah berumur hingga 10 tahun, harus dikelola dengan hati-hati. Meskipun nilai sejarahnya tinggi, pemusnahan tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan dan penyimpanan arsip yang aman.
"Sehingga kalau lihat preferensi arsip ini, berbeda-beda, ada yang sampai 10 tahun, sehingga apa yang kita kerjakan selama ini sungguh sangat harus hati-hati, " imbuhnya.
Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penyimpanan arsip masih menjadi tantangan. Khairurrudhi berharap ke depannya akan ada upaya untuk memenuhi standar penyimpanan yang sesuai ketentuan. (Adb)